Keterangan :

I.

Administrator bertugas memasukkan, merubah, memblokir data kendaraan wajib uji.

II.

Loket I/ Pendaftaran bertugas menerima kelengkapan dari wajib uji seperti: Buku Uji, KTP, Surat Kuasa, dan STNK dan mengeluarkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan dibayar oleh wajib uji di Loket II Kas Daerah.

III.

Loket III/ Penetapan bertugas menerima bukti pembayaran dari wajib uji, memasukkan nomor register dari Kas Daerah dan mengeluarkan SPUK (Surat Perintah Uji Kendaraan) agar kendaraan wajib uji bisa diuji di lajur mekanis

IV.

Loket Khusus bertugas menerima bukti pembayaran dari wajib uji yang ingin Numpang Uji ataupun Mutasi Uji dan mengeluarkan Surat Pengantar bagi Wajib uji ke daerah yang dituju.

V.

Loket C-Net menunggu hasil pengujian yang dilakukan oleh alat uji mekanis dan diprint out atau di trensfer ke bagian hasil uji.

VI.

Loket Hasil Uji Memproses data yang dikirim oleh loket C-Net dan menentukan lulus tidaknya kendaraan wajib uji, jika lulus maka data dikirim kepada Loket Plat Uji dan jika tidak lulus dikeluarkan Surat Pemulangan Tidak Lulus Uji.

VII.

Loket Plat uji merupakan proses terakhir yaitu pemberian plat uji tanda laik jalan kepada wajib uji.

 
 

Profil
struktur Organisasi
Fasilitas Uji
Sistem Uji
Pengembangan
Buku Tamu
Denah
Kontak
Sistem Administrasi
Alat Uji

 
 

Copyright (c) 2003 Interaksi Online