|
Keterangan : |
|
I. |
Administrator bertugas memasukkan, merubah, memblokir data kendaraan wajib uji. |
|
II. |
Loket I/ Pendaftaran bertugas menerima kelengkapan dari wajib uji seperti: Buku Uji, KTP, Surat Kuasa, dan STNK dan mengeluarkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan dibayar oleh wajib uji di Loket II Kas Daerah. |
|
III. |
Loket III/ Penetapan bertugas menerima bukti pembayaran dari wajib uji, memasukkan nomor register dari Kas Daerah dan mengeluarkan SPUK (Surat Perintah Uji Kendaraan) agar kendaraan wajib uji bisa diuji di lajur mekanis |
|
IV. |
Loket Khusus bertugas menerima bukti pembayaran dari wajib uji yang ingin Numpang Uji ataupun Mutasi Uji dan mengeluarkan Surat Pengantar bagi Wajib uji ke daerah yang dituju. |
|
V. |
Loket C-Net menunggu hasil pengujian yang dilakukan oleh alat uji mekanis dan diprint out atau di trensfer ke bagian hasil uji. |
|
VI. |
Loket Hasil Uji Memproses data yang dikirim oleh loket C-Net dan menentukan lulus tidaknya kendaraan wajib uji, jika lulus maka data dikirim kepada Loket Plat Uji dan jika tidak lulus dikeluarkan Surat Pemulangan Tidak Lulus Uji. |
|
VII. |
Loket Plat uji merupakan proses terakhir yaitu pemberian plat uji tanda laik jalan kepada wajib uji. |