Urutan kegiatan Uji Berkala Periodik adalah sebagai berikut :

1.

Mendaftar Uji Pertama.
Pada Loket 1:
Pemilik atau kuasanya melakukan pendaftaran pengujian.

2.

Membayar Biaya Retribusi Uji.
Pada Loket 2:
Pemilik atau kuasanya membayar biaya retribusi Uji sesuai ketentuan. (daftar biaya pada lampiran).

3.

Menerima Surat Penetapan Pelayanan Pengujian.
Pada Loket 3:
Pemilik atau kuasanya menerima surat Penetapan Pelayanan unuk diuji fisik kendaraan. Surat Penetapan Pelayanan Pengujian dapat diperoleh jika pengujian dilakuakan sebelum jatuh tempo masa berlaku uji, dengan tanpa membawa kendaraan, dan apabila masa berlaku telah jauh tempo, kendaraan dibawa dengan dilengkapi Surat Perintah Uji (SPU) untuk dilakukan Uji Mekanis.

4.

Uji Mekanis. Pemilik atau kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis, yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat-syarat Teknis dan Pengujian Ambang Batas Laik Jalan.

5.

Menerima penetapan kelaikan jalan bila lulus uji (pada Kartu Induk), Namun bila tidak lulus mendapat Surat Keterangan Tidak Lulus (dilengkapi dengan ketentuan perbaikan yang harus dilakukan). Untuk yang tidak lulus dapat kembali dilakukan pengujian setelah ada perbaikan sesuai ketentuan.

6.

Menerima Penetapan dan Pengesahan Uji berupa Buku Uji yang sudah disyahjan serta Surat Perintah Pasang Tanda Uji. Tanda Uji terdiri dari :

a) Pelat Uji Bersegel bertuliskan Nomor dan Masa Berlaku Uji

b) Cat Samping Berisi Pemuatan dan Masa Berlaku Uji.

c) Kode Wilayah pada Bagian Belakang Kendaraan.

7.

Pengujian Selesai.


 

 

Profil
struktur Organisasi
Fasilitas Uji
Sistem Uji
Pengembangan
Buku Tamu
Denah
Kontak
Sistem Administrasi
Alat Uji

 
 

Copyright (c) 2003 Interaksi Online